Kirim Pertanyaan   
  1 Jawaban - Pertanyaan Favorit - Email
  1. #1
    Jadi begini
    misalnya saya punya domain dengan nama
    ceritapanas . com

    bagaimana hukumnya dalam islam bila saya menjual domain tersebut
    dan kemudian pembelinya menggunakannya sebagai situs cerita dewasa / dsb
    yang jelas2 dalam islam diharamkan

    apa hukumnya bagi saya..penjual domain sebelumnya/?
    apakah terkena imbas dosanya.. ?

    terima kasih

  2. + Jawab Pertanyaan
  3. #2
    kalo dari sudut agama, jelas sesuatu yang diawali dengan yang tidak baik, selamanya akan menjadi tidak baik, wallahu alam

Kirim pertanyaan kamu ke Pertanyaan.com atau berbagi pengetahuan kamu dengan menjawab pertanyaan dari teman-teman yang lain.
Gabung dan Daftar disini.