Jadi begini
misalnya saya punya domain dengan nama
ceritapanas . com
bagaimana hukumnya dalam islam bila saya menjual domain tersebut
dan kemudian pembelinya menggunakannya sebagai situs cerita dewasa / dsb
yang jelas2 dalam islam diharamkan
apa hukumnya bagi saya..penjual domain sebelumnya/?
apakah terkena imbas dosanya.. ?
terima kasih




